Dalam Lingkup Kepegawaian Aparatur Sipil Negara , tentu kita pernah mendengar kata SKP. Apakah sebenarnya SKP itu? bagaimana membuat SKP? serta ada beberapa pertanyaan lainnya tentang SKP.
Dikutip dari situs https://www.kemdikbud.co.id/cara-penilaian-prestasi-sasaran-kerja-pegawai-skp-kemdikbud/ "Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang nyata, terukur, dan disepakati oleh pegawai dan atasannya. Pada dasarnya, penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target secara objektif. Simak cara penilaian prestasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Kemdikbud berikut ini."
SKP sendiri merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan bagi PNS termasuk dosen
Pembuatan skp sendiri untuk saat ini bisa dilakukan oleh pribadi masing masing PNS, kali ini cara membuat SKP secara online yang pernah dijelaskan oleh Bapak Mochsin Umasugi,S.Pd. ( kalopun ada sedikit kekurangan Mohon di maklumi,Soalnya penulis juga masih pemula :) :) )
Langkah Langkah Dalam Pembuatan SKP Secara Online:
yang pertama dilakukan adalah login melalui link berikut https://satupintu.my.id/permen8/index.php/home/
dan akan diarahkan dengan tampilan seperti berikut: